TERNATE, OT - Sebanyak 7 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Pasalnya, tim penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari tujuh kasus yang dihentikan Kejari Ternate tahun 2022 tersebut, 6 diantaranya ada di Bidang Intelijen dan 1 kasus ada di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kajari Ternate, Abdullah dalam refleksi akhir tahun 2022 menyatakan, sejumlah kasus yang dihentikan dalam tahap penyelidikan tersebut adalah kasus dugaan korupsi gaji fiktif terhadap 42 ASN di Kota Ternate dengan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang dikeluarkan pada tertanggal 31 Januari 2022.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tetrapod pelabuhan Sulamadaha-Hiri yang mendahului APBD dengan Sprintu tertanggal 25 Februari 2022," ujarnya.
Kasus penyerobotan lahan atau mafia tanah dengan Sprintu pada tanggal 21 April 2022 serta satu kasus di Bidang Pidsus adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan tarif pelayanan jasa pemanduan kapal pada PT. Pelabuhan Indonesia Cabang Ternate.
Dia menegaskan, semua kasus yang dihentikan dalam tahap penyelidikan di tahun 2022 ini, karena tim penyelidik belum menemukan bukti permulaan secara yang cukup untuk ditingkatkan.
Meski begitu orang nomor satu di Kejari Ternate menyatakan, jika kedepan ada pihak-pihak yang bisa memberikan dokumentasi atau bukti baru yang masuk pada peristiwa hukum dalam kasus yang dihentikan terebut, maka kasus itu akan kembali dibuka.
"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, maka kasus yang dihentikan itu akan kembali kami buka," tandasnya.(ier)