Home / Berita / Hukrim

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Rudy soal Pencaplokan Lahan oleh Perusahaan

07 Desember 2022

KALBAR, OT - Kuas Hukum Rudy, Andry Hudaya Wijaya dan Fransiskus menjawab atas gugatan yang diajukan oleh perusahaan perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yakni PT.Agro Plankan Lestari (PT.APL) selaku Penggugat.

Rudy selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, Andry Hudaya Wijaya dan Fransiskus Advokat & Konsultan Hukum dari Herawan Utoro & Rekan pada, Selasa (06 /12/2022) telah mengajukan Eksepsi dan jawaban pada persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Pada pokoknya menyatakan, Rudy sama sekali tidak pernah mengganggu PT.AGPL dalam membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) maupun menyebarkan berita bohong di masyarakat sebagaimana di tuduhkan oleh PT.AGPL. Dalam Gugatan tersebut. 

Dari Gugatan PT.AGPL tidak diuraikan dan digambarkan secara jelas bagaimana perbuatan Rudy dalam mengklaim lahan pembangunan PMKS dari PT.AGPL sehingga menyebabkan terganggunya proses pembangunan PMKS, 

"Apa isi berita bohong dan bagaimana cara Rudy menyebarkan berita bohong tersebut dimasyarakat," kata Andry Hudaya Wijaya dalam keterangan persnyaLan

Lanjut dia, mengenai tindakan Rudy mengajukan pengaduan terhadap PT.AGPL di Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah tersebut adalah merupakan hak Rudy yang mengalami dan/atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut.

Dalam pengaduan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh saudara Rudy, karena PT.AGPL membangun perkebunan kelapa sawit, tapak bangunan pembangunan PMKS, Infrastruktur, Fasilitas Umum di atas tanah milik saudara Rudy.

Sedangkan masalah apakah perbuatan yang dilaporkan Rudy tersebut memenuhi syarat sesuai bukti untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan merupakan hak sepenuhnya dari Kepolisian selaku Penyidik dan Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk menilainya, serta memenuhi unsur delik merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya, sehingga adanya pengaduan Rudy tidak dapat dijadikan dasar bagi PT.AGPL untuk menggugat Rudy telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan kaidah hukum dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

"Dengan demikian Gugatan PT.AGPL, niscaya tidak dapat diterima," ucapnya.

Sementara Rudy dalam mengajukan pengaduan di Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah yang dimiliki, diserahkan dan dikuasakan kepada Rudy seluas seratus sebelas  hektar (111 ha) tersebut didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan, berupa beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu yakni kurang lebih empat puluh lima tahun lalu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Dalam sertifikat tersebut terdaftar atas nama Ibunya, Pamannya, Bibinya.dsn pihak ketiga lainnya, yang telah diserahkan dan dikuasakan secara Notarial kepada Rudy, dan bukti-bukti penguasaan atas tanah tersebut yang ada pada Rudy yang diketahui dan/atau diregister oleh  Kades Seberang Kapuas daripada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor :17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT.AGPL yang baru diterbitkan setelah di bentuknya Kabupaten Sekadau.

Bukti-bukti surat tersebut dan Saksi-saksi telah diserahkan dan dihadirkan Rudy kehadapan Penyelidik dan/atau Penyidik pada Polres Sekadau, terhadap Penyelidikan atas Pengaduan Rudy tersebut tentunya telah dikonfirmasi oleh PT.AGPL kepada Penyelidik dan/atau Penyidik pada saat PT.AGPL dimintai keterangan.

SHGU Nomor :17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT.AGPL tersebut diterbitkan diatas tanah yang dimiliki, diserahkan dan dikuasakan kepada Rudy seluas 111 hektar tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi PT.AGPL bahwa kedua SHGU atas nama PT.AGPL telah dibuat  secara palsu (valselijk opmaken) dipalsukan, tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, dikarenakan riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah dari Aliang yang menyerahkan tanah kepada PT.AGPL mengandung pemalsuan, atas hak, batas-batas tanah dan saksi-saksi dari penyerahan lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT.AGPL adalah tidak jelas dan/atau tidak ada.

Surat permohonan sebagai peserta program kemitraan yang diajukan oleh  Aliang kepada PT.AGPL, penyerahan lahan, survey dan pengukuran lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT.AGPL, dilakukan pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Agustus 2006 hanya satu hari

 "Jika di lihat dari luas lahan tersebut tidak mungkin proses pengukuran dan pengadminitrasian  hanya bisa dilakukan satu hari kerja, sedangkan luas lahan yang ada kurang lebih 106,034 hektare, jika di pikir dengan akal sehat, itu tidak lazim dilakukan,' ungkapnya 

Kemudian kata dia lagi, nama T.Betung dan Sungai yang menjadi saksi penyerahan dan serah terima lahan antara Aliang dengan PT.AGPL tidak terdaftar dalam data kependudukan/Warga Desa/Dusun dan tidak pernah ada nama kedua orang tersebut.

Terhadap penyelidikan atas pengaduan saudara  Rudy di polres tersebut, PT.AGPL sepertinya khawatir jika terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua SHGU atas nama PT.AGPL tersebut, sehingga dikawatirkan dapat menimbulkan urgensi bagi  PT.AGPL mengajukan gugatan perkara a quo sebagai manuver yuridis dari PT.AGPL untuk mempersiapkan penangguhan penyidikan dan penuntutan atas Pengaduan yang diajukan Rudy pada Polres Sekadau.

Sehingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan a quo (prejudicial geschil);

Bahwa oleh karena bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang ada pada Rudy diterbitkan lebih dahulu dari pada  kedua SHGU An.PT.AGPL tersebut, maka PT.AGPL tidak mengajukan gugatan kepemilikan terhadap Rudy dikarenakan khawatir dengan gugatan rekonpensi dari Rudy yang menuntut pembatalan kedua SHGU atas nama .PT.AGPL tersebut.

Dan PT.AGPL menghentikan dan merubah letak titik pembangunan PMKS PT.AGPL tersebut, sehingga sepertinya menunjukkan bahwa PT.AGPL menyadari bahwa Kedua SHGU atas nama  PT.AGPL tersebut mengandung pemalsuan.

Rudy mereservir haknya untuk mengajukan gugatan kepemilikan terhadap PT.AGPL atas perkebunan kelapa sawit, Tapak bangunan PMKS, infrastruktur, fasilitas umum yang dibangun diatas Tanah milik Rudy tersebut.(red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT