TERNATE, OT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Senin (4/4/2022) memvonis seorang tukang ojek di Kota Ternate atas nama Fajrin Sangaji alias Fajrin 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, karena menjemput paket narkoba.
Sementara JPU menuntut terdakwa hanya 1 tahun penjara, namun pada sidang kali tersebut Hakim tidak sependapat dengan JPU dan putuskan terdakwa dengan pidana selama 5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Ternate, Kadar Noh menyatakan, majelis hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan JPU.
"Jadi putusan majelis hakim itu, bahwa terdakwa ini terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat (2) yang mana dia (terdakwa) menguasai barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon," kata Kadar saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Kata dia, jika tuntutan JPU terbukti pada dakwaan ke 3 melanggar pasal 131, artinya bahwa orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
"Memang dalam pasal yang didakwakan jaksa ancaman hukumannya maksimal 1 tahun, tapi kami tidak sependapat," katanya.
Oleh karena berdasarkan fakta persidangan sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Fajrin, telah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         