Home / Berita / Hukrim

Ini Alasan Satu Tersangka Kasus Tenggelam KM Cahaya Arafah Belum Ditahan

09 Agustus 2022
Kombes Pol. Raden Agung Djarot Riadi

TERNATE, OT - Satu dari dua orang tersangka kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) berinisial IS selaku pemilik kapal hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut. 

Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol. Raden Agung Djarot Riadi saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (9/8/2022) mengatakan, tersangka IS saat ini dalam kondisi sakit dan lagi menjalani perawatan di rumah sakit  sehingga dengan alasan tersebut belum bisa dilakukan penahanan. 

"Melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan ke kami, bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi kita lihat atas pertimbangan itu, kita belum melakukan penahanan," kata Kombes Pol Raden.

Walaupun belum dilakukan penahanan, kata dia, jika yang bersangkutan telah sembuh maka bisa dilakukan penahanan, sama halnya yang diberlakukan terhadap satu tersangka lainnya yakni AN nahkoda kapal. 

"Pada prinsipnya prosedur dan mekanisme penyidikan tetap berjalan," tegasnya. 

Sekadar diketahui, hingga kini kasus ini sudah menyeret dua tersangka, selain itu diakui penyidik dalam waktu dekat bakal kemungkinan ada tersangka lain lagi pada insiden yang merenggut 10 korban meninggal dunia dan 1 dinyatakan hilang.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT