Home / Berita / Hukrim

Ingin Lapor Kasus Korupsi ke Kejati Malut, Begini Prosedurnya

09 Desember 2024
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga

TERNATE, OT- Prosedur tata cara pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diatur sesuai regulasi PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Tata cara pelaporan dugaan kasus tindak pidana korupsi di lembaga Adhiyaksa disesuikan dengan standar PP nomor 43 Tahun 2018," ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, foto kopi KTP dan data lainnya,

Untuk pelaporan, kata Richard, bisa disampaikan secara langsung melalui lisan maupun tulisan, bisa juga lewat media elektronik maupun non elektronik.

“Jadi pengaduan langsung itu bisa datang ke kantor melalui tata cara yang disediakan, sementara melalui online bisa ke aplikasi SP4N-LAPOR, atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional oleh Kejaksaan," jelas Richard.

Selain itu, pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung.

Lebih lanjut, pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman sebagai dasar guna ditindaklanjuti. Misalnya laporan disertai dengan dokumentasi.

“Prinsipnya jika identitas pelapor itu cantumkan maka setiap perkembangan laporan akan terus disampaikan, dan kita punya niatan proses yang dilakukan sah penegakan hukum semata bukan karena ada faktor-faktor lain,” pungkas Richard mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT