TERNATE, OT- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana terdakwa Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, pada Kamis (26/9/2024).
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi 2 hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.
Dalam dakwaannya, Salah satu JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Vernika Putra menyebut terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 1,145.000.000.00 atau Rp 1,145 miliar.
"Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya," sebut JPU.
Dia menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Imran Yakub kemudian ditutup majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu 2 Oktober2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sekedar diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub (IJ) memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
AGK menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
(ier)