Home / Berita / Hukrim

IMM Maluku Utara Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Hibah Sanitasi di Halut

DPD IMM Minta KPK Segera Ambil Sikap
16 Juli 2026
Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi Program Hibah Sanitasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022 yang hingga kini belum diketahui perkembangan penyelidikannya (istimewa)

TERNATE, OT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Program Hibah Sanitasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya informasi perkembangan yang jelas kepada publik. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta KPK memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Program Hibah Sanitasi. Penanganannya sudah cukup lama, sehingga publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Dia menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka KPK harus menuntaskan proses hukum hingga ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, lembaga antirasuah itu juga diminta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, silakan diusut hingga tuntas. Namun apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, sebaiknya juga disampaikan secara terbuka sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Taufan mengungkapkan, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, padahal puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 20 saksi menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada 5–6 Maret 2024. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya mantan Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis Gihanua Kitong, mantan Kepala Bappeda Abdul Azis, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Kasus tersebut diketahui ditangani KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-122/Lid.01.00/01/11/2023 tertanggal 2 November 2023.

DPD IMM Maluku Utara berharap KPK dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sebagai informasi, saat proses pemeriksaan saksi oleh KPK berlangsung pada 2024, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang diperiksa diketahui sempat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Halmahera Utara saat itu, Frans Manery.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT