Home / Berita / Hukrim

Hendra Kairanga Sebut Tuntutan Jaksa KPK RI Terhadap Terdakwa Muhaimin Syarif Profesional

11 Desember 2024
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Hendra Karianga (doc_istimewa)

TERNATE, OT- Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Hendra Karianga, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang sangat profesional. 

"Dilihat tuntutan 4 tahun JPU KPK RI kepada terdakwa Ucu sudah profesional, karena JPU sudah mempertimbangkan, baik dari aspek meringankan dan memberatkan," ungkap Hendra Karianga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Rabu (11/12/2024) di Ternate.

Hendra mengatakan, dilihat dari dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate sebelumnya sangat jelas kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal menyuap mantan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Kan jelas keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP Provinsi Malut bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu," timpalnya.

Selain itu, kata Hendra, JPU sangat tepat menyampaikan kalau terdakwa itu bersalah. Buktinya, semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. Itu artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut. 

"Tuntutan JPU 4 tahun itu, saya (Hendra) pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT