TERNATE, OT - Tiga dari sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, pengancaman dan pemerasan terhadap PT. Position yang berlokasi di Halmahera Timur terbukti positif menggunakan narkoba golongan I jenis ganja.
Ketiga orang tersangka yang positif narkoba ini, terdeteksi setelah dilakukan tes urine oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dari 27 orang yang diamankan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025) menyatakan, dari 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi demonstrasi itu, hasilnya 23 orang non reaktif atau negatif sementara 4 orang menunjukan hasil reaktif atau positif mengandung THC/ganja.
“Ada empat orang yang hasilnya positif, tapi satu orang tidak terbukti dalam kepemilikan senjata tajam maka sudah dibebaskan, sedangkan tiga orang ini merupakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Bambang.
Dia menambahkan, tiga orang tersangka yang hasil urinnya positif tersebut dengan inisial masing-masing adalah, J.B (32 tahun), S.A dan I.I.
“Mereka hasil urin positif, makanya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi,” tegasnya.
Tersangka S.A lanjut Kabid Humas, merupakan aktor intelektual utama sementara tersangka J.B merupakan terduga salah satu tersangka yang membuat surat tuntutan permintaan Rp500 miliar ke perusahan pertambangan PT. Position di Halmahera Tengah.
“Kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif karena Polda Maluku Utara tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya mengakhiri.
(ier)