TERNATE, OT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis seorang tukang ojek di Kota Ternate atas nama Fajrin Sangaji alias Fajrin 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, karena menjemput paket narkoba.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Kadar Noh dan didampingi dua anggota Ulfa Rery dan Ferdinal, Senin (4/4/2022). Terdakwa Fajrin terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajrin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Kadar Noh dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Naiman Lek selaku mengatakan, putusan hakim itu pihaknya masih berpikir lebih dulu untuk ajukan banding.
"Bagi saya, ada upaya-upaya hukum, namun itu semua kembali ke terdakwa," kata Naiman.
Ia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara, namun pada sidang kali ini Hakim tidak sependapat dengan JPU dan putuskan terdakwa dengan pidana selama 5 tahun.
"Sejauh ini, pasal yang didakwakan kami belum tahu, dimana pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan putusan tersebut," katanya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         