TERNATE, OT- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK, pada Rabu (15/5/2024).
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan media ini, pukul 09.30 WIT mengenakan rompi orange KPK, terdakwa AGK tiba dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut. Dibantu kursi roda ia digiring menuju ke ruang sidang utama PN Ternate.
Sidang perdana mantan Gubernur dua periode ini terbuka untuk umum terlihat isi ruang sidang itupun dipenuhi keluarga AGK hingga mahasiswa yang antusias melihat jalannya persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar. Jumlah itu diterima Abdul Gani secara bertahap melalui rekening ajudannya.
Selian itu,uang suap itu terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 (satu) bidang tanah berserta bangunan diatasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama. Masri Nikiulu.
Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan ABDUL GANI KASUBA 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK kemudian ditutup majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain AGK, sidang perdana 2 tersangka lainnya dalam kasus suap Gubernur bernur Malut yaitu RI (Ramadhan Ibrahim), dan RA (Ridwan Arsan) juga akan dilaksanakan.
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ier)