Home / Berita / Hukrim

Gahral Minta Keadilan Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

17 Mei 2020
Gahral Kamarullah, Kepala seksi dukungan layanan pada Dinas Kominfo Halsel

HALSEL, OT - Kasus penipuan dan penggelapan serta pencurian kendaraan roda 4 dengan nomor polisi DG 4912 XY yang diduga dilakukan oleh AK, Amat (debt colector) serta PT Adira Cabang Ternate yang diduga danai proses penggelapan tersebut.

Gahral Kamarullah, kepada wartawan indotimur.com menyampaikan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak Polres Halmahera Selatan dengan beralasan tunggakan, 1 menjelang 2 bulan, namun dia mengaku, pihaknya sudah melakukan pembayaran via PT. Pos Indonesia Labuha, namun sudah diblokir, dan meminta untuk menyetor ke kantor Adira di Ternate.

Saat akan membayar, pihak Adira menolak karena mengaitkan mobil itu dengan permasalahan sengketa perdata saudara pelaku ( Alhasan Kamarullah).

Lanjut Gahral, jika memang beralasan tunggakan, pihak  Adira tidak bisa menarik kendaraan tersebut secara sepihak, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 UU Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri Keuangan No : 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan Fidusia dan di beckup lagi dengan Peraturan kapolri Nomor : 8 tahun 2011 tentang eksekusi jaminan fidusia.

"Ini kan sudah jelas- jelas Adira dan para pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan telah malampaui kewenangan pengadilan, sebab yang berhak melakukan eksekusi jaminan Fidusia seharusnya pihak pengadilan setelah ada gugatan perdata yang masuk ke pengadilan, bukan leasing," katanya.

"Lagian saya sendiri tidak pernah menandatangai Akta fidusia di hadapan notaris bersama PT. adira ternate, dan juga dalam kontrak pembiayaan juga tidak ada potongan biaya notaris yang di potong, nilainya nol. berarti kan tidak ada biaya pendaftaran fidusia, jika sertifikat fidusia nya ada, berarti akta nya jelas ada ? Nah siapa yang menandatangani," tanya Gahral heran.

Lanjut dia, setelah pihaknya melakukan pengecekan, ternyata pelaku melakukan tukar guling permasalahan yang tidak bisa di lunasi yaitu kredit mobil pelaku yang sudah di sidangkan di pengadilan dan ternyata pihak adira Kalah dan pelaku di suruh membayar pokok hutang, tapi ternyata pelaku tidak dapat menyelasikan hutang pokok tersebut dan mengirim mobil tersebut ke pihak adira tanpa konfirmasi dengan pemlik tersebut untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Ini jelas sudah mengganggu usaha saya, saya mengalami kerugian material dan inmaterial, karna sementara kenderaan  tersebut di kontrak oleh saudara Frans Popoke, dan pelaku Penipuan AK salah satu PNS pada Dinas Tenaga Kerja Halsel mengabilnya  dan mengirim ke Ternate, kemudian pelaku penipuan menelpon saya setelah sehari mobilnya dikirim bahwa Adira telah menarik mobil tersebut.. ini berarti pelaku juga telah memberikan keterangan palsu di pihak kepolsian,"ujarnya.

Bahkan, kata dia, para pelaku sudah dipanggil dan mereka mengakui perbuatan mereka, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka..

"Saya di dampingi kuasa hukum saya Darman Sugianto, SH, MH beberapa kali melakukan konfirmasi dengan pihak unit 2 reskrim, tetapi penyidik selalu mengatakan belum ada petunjuk dari kasat... Ada apa dibalik permasalah ini," ucapnya.

Dia mengaku bingung, karena saat melakukan pelaporkan pidana penipuan, pencurian serta penggelapan, kenapa dialihkan ke penyelesaian perdata.

"Yang kami tau kan perdata, ranahnya Pengadilan bukan kepolisian ini kan keliru,"ujarnya.

Dia berharap, persoalan ini segera diselesaikan agarbtidak berlarut-larut. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT