Home / Berita / Hukrim

Fospar Malut Nilai Polresta Tidore Lambat Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak

04 Februari 2026
Konfrensi Pers Fospar Malut

TIDORE, OT- Forum Studi Perempuan Maluku Utara (Fospar) menyoroti lambannya proses penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NH (9) di Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.

Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 itu telah tiga bulan berada di meja penyidik Polresta Tidore Kepulauan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Direktur Fospar Maluku Utara Astrid Hasan menyampaikan, Unit PPA Polresta Tidore Kepulauan bersama psikolog telah beberapa kali mendatangi korban. Namun, penyidikan dinilai tersendat karena kekurangan alat bukti, terutama hasil pemeriksaan psikologi korban.

“Pelaku masih berkeliaran di Kelurahan Rum. Kasus ini sudah tiga bulan di meja penyidik, tapi belum ada tersangka karena alasan kekurangan alat bukti, khususnya hasil psikologi korban,” kata Astrid kepada sejumlah media di kantor Fospar Malut di Kelurahan Tomagoba, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban pada 5 Desember 2025, penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan psikologis belum maksimal karena kondisi kesehatan korban belum membaik.

Astrid menjelaskan, sejak peristiwa pencabulan, korban mengalami perubahan fisik dan psikologis yang signifikan hingga harus menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan korban dinyatakan negatif.

“Selama pendampingan, kami mengalami kendala karena satu alat bukti yang diminta penyidik belum terpenuhi. Hasil visum dari RSUD Tidore Kepulauan juga tidak menemukan luka robek, namun kondisi trauma anak sangat berat,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Desi Kirana Buamona, S.H, menyatakan kondisi NH semakin memprihatinkan. Korban kerap mengurung diri di rumah dan mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.

“Kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Maluku Utara. Anak ini tidak bisa menghadapi proses hukum sendiri. Pelaku harus segera ditangkap agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Desi.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, perkembangan penanganan perkara seharusnya disampaikan setiap 14 hari. Namun hingga kini, kasus tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan dan masih berada di tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah naik ke tahap sidik. Untuk menetapkan tersangka, penyidik hanya kekurangan satu alat bukti, yaitu hasil psikologi korban. Kami meminta SP2HP terakhir dan mendesak penyidik segera menjemput hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi korban yang semakin trauma karena pelaku masih bebas. Bahkan korban merasa takut saat berhadapan dengan laki- laki.

Selain mendesak percepatan proses hukum, pihak pendamping korban berencana mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengganti biaya pengobatan serta pemulihan psikologis korban.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya atensi serius aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak trauma yang sangat berat dan berkepanjangan bagi korban.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT