Home / Berita / Hukrim

Eks Ketum Gerindra Maluku Utara Didakwa Suap AGK Miliaran Rupiah

02 Oktober 2024
Terdakwa Muhaimin Syarif

TERNATE, OT- Mantan ketua umum partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu akhirnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sidang Dakwaan JPU KPK itu dipimpim hakim ketua Rudy Wibowo didampingi empat hakim lainnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu (2/10/2024). 

Dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut. 

"Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba," ucap salat satu JPU KPK dalam sidang dakwaan

JPU KPK menyebutkan total uang yang diberikan oleh Muhaimin Syarif kepada eks Gubernur AGK itu senilai  Rp.4.477.200.000.00. 

Pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara. 

"AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen," ucap JPU KPK. 

Selain itu, Muhaimin didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang berasal dari Muhaimin. 

JPU menegaskan perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian terdakawa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT