Home / Berita / Hukrim

Eks Gubernur Maluku Utara AGK, Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim: Terdakwa Abdul Gani Kasuba Diharuskan Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp109 Miliar dan USD 90
26 September 2024
Terpidana Abdul Gani Kasuba alias AGK

TERNATE, OT- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK. Eks gubernur dua periode itu dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) diruang sidang utama.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Menetapkan Terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500,00 (seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap. 

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun enam bulan.

Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub.

Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) Bulan.

Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500,00 (seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap. 

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT