Home / Berita / Hukrim

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda di Ternate Divonis 8 Bulan Penjara

28 Maret 2022
Terdakwa Fendi saat menjalani sidang putusan

TERNATE, OT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (28/3/2022) memvonis terdakwa Fendi Hidayat (22) selama 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, karena terbukti mengedarkan penyediaan farmasi tanpa izin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ibrahim Hamid dan didampingi 2 hakim anggota lainnya Budi Setiawan dan Kadar Noh, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sandi.

Menurut Hakim, berdasarkan fakta di persidangan perkara nomor: 9/Pid.Sus/2022/PN Tte, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 

Untuk itu, menyatakan terdakwa Fendi Hidayat alias Fendi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fendi Hidayat dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim.

Menetapkan Barang Bukti nerupa 52 butir obat daftar G yang dikenal dengan mama trihexypenidyl (thp), 1.040 butir obat daftar G yang dikenal dengan nama Hexymer Trihexypenidyl (thp), 48 butir obat daftar G yang dikenal dengan nama Tramadol (hcl), 1 bungkus dos kecil warna cokelat, nekas strip obat Trihexypenidyl (thp) dan Tramadol (hcl) diambil untuk dimusnahkan.

Sementara M. Jais Umar, selaku kuasa hukum pendamping Fendi kepada indotimur.com mengatakan, mewakili kliennya, telah menerima atas putusan majelis hakim, karena sebagaimana terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana satu tahun 2 bulan.

Untuk itu, pihaknya hanya mengajukan permohonan peringanan tuntutan secara lisan. Apalagi perbuatan yang dilakukan kliennya adalah perbuatan pidana yang baru pertama kali dilakukan.

"Jadi kami hanya mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim, memohon untuk meringankan terhadap tuntutan Jaksa kepada klien kami Fendi Hidayat," pungkas Jais.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT