Home / Berita / Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

06 Februari 2023
Kamsun Safran

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mulai memeriksa sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua DPRD Kuntu Daud, pada Senin (6/2/2023).

Salah satu nakes, Kamsun Safran kepada wartawan termasuk indotimur.com, mengaku kehadiran ke kantor Ditreskrimsus ini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kuntu Daud.

"Iya jadi dipanggil dan diminta keterangan berkaitan dengan informasi terkait Kuntu yang menyebut kami nakes seperti komunis," ungkapnya.

Dia menambahkan, selain informasi yang ditanyakan, dirinya juga dimintai tanggapan soal pernyataan nakes seperti komunis. Safran menjelaskan, bahwa bahasa komunis secara umum orang Indonesia tahu itu ialah bahasa ideologi. Yang tidak bisa ada di negara Indonesia.

"Nah, bagaimana Kuntu menyamakan nakes seperti komunis. Padahal kami nakes bekerja dan selema 15 bulan hak kami tak pernah diberikan," tuturnya.

Safran berharap, agar persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar ketika berbicara tidak seenaknya.

"Dan semoga terlapor dalam kasus ini, jika terbukti diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya Kuntu Daud dilaporkan ke polisi lantaran menyebut nakes seperti orang komunis. Laporan tersebut secara resmi telah diterima Polda Maluku Utara sesuai dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL): 02/1/2023/Ditreskrimsus atas dugaan pencemaran nama baik.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT