TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2017-2019.
Pembangunan Mesjid Raya itu dikerjakan secara bertahap pada tahun 2017 oleh PT. Bangun Utama Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 29.950.000.000.
Kemudian, pada tahun 2018 lanjut dikerjakan PT yang sama dengan anggaran sebesar Rp 29.895.000.000. Sementara, tahun 2019 dikerjakan oleh CV. Minangga Tiga Satu, dan menguras anggaran sebesar Rp 9.984.763.000.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, kasus yang sudah dalam tahap penyidikan ini masih menunggu perhitungan kerugian negara.
"Tim penyidik sedang menunggu perhitungan fisik dari Fakultas Teknik Unkhair. Hasilnya akan diserahkan ke BPKP Maluku Utara untuk menentukan berapa besaran kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut," tegas Richard, dalam konferensi persnya, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, saat ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan 12 orang saksi yang dianggap berkompeten dalam kasus tersebut.
"12 orang mulai dari pihak Disperkim Halmahera Selatan, pihak Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan pihak berkompeten lainnya," terangnya.
Kata dia, proyek tersebut dikerjakan dalam tiga tahap, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan dua perusahaan yang berbeda.
"Dalam tiga tahap ini total anggarannya berkisar Rp 70 miliar," pungkasnya.
(ier)