Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Haltim Dilimpahkan Ke Pidsus Kejati Malut

07 November 2019
Apris Risman Ligua (foto_randy)

TERNATE, OT - Dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya dilimpahkan dari bidang Intelijen Kejati ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua  mengatakan, untuk proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada UPTB Samsat Haltim itu telah diserahkan ke bidang pidana khusus.

“Kami sudah dapat petunjuk dari Kajati untuk segera dilimpahkan ke bidang Pidsus. Dan hari ini juga sudah kami limpah ke Pidsus,” kata Apris kepada indotimur.com

Apris menyampaikan, selama penyelidikan di bidang Intelijen telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara, namun nilai kerugian negara secara valid imasih akan dihitung oleh Pidsus.

Untuk diketahui, dalam audit BPK disebutkan, hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak dealer dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan atau senilai Rp 755.906.150.00.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250.00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah. 

Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900.00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB.

Dalam audit itu juga disebutkan, hasil permintaan keterangan kepada Kepala UPTB Samsat Halmahera Timur periode Agustus 2017 sampai dengan saat pemeriksaan, mengakui penerimaan tersebut digunakan langsung selama masa jabatannya," tutupnya..(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT