TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate provinsi Maluku Utara (Malut), terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proses hibah gedung Duafa Center Kota Ternate.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, dalam waktu dekat penanganan kasus dugaan korupsi proses hibah gedung Duafa Center akan segera ditingkatkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate.
Sebelumnya, pada penyelidikan di Bidang Intelejen sejumlah saksi telah dimintai keterangan klasifikasi diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh dan Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli.
Selain itu pihak-pihak yang juga telah dimintai keterangan ialah BASDA Kota Ternate dan Yayasan Duafa Center. Termasuk belum lama ini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib dan petugas Aset Dinas PU, Bambang.
"Kejari Ternate melalui bidang intelijen terkait kasus korupsi proses hibah gedung Duafa Center dari spintug yang tepat waktu dan telah ditingkatkan ke sprintop atau penyelidikan intelijen," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (11/4/2023).
Kata Abdullah, dari hasil sprintug bidang intelijen berdasarkan penerimaan dokumen yang pihaknya terima maupun dari hasil wawancara tersebut. Menunjukkan perkembangan yang cukup baik untuk ke sebuah proses tindak pidana.
"Terkait kasus Dhuafa Center mulai minggu ini akan dinaikkan statusnya ke bidang pidana khusus. Jadi perkara itu akan segera dilimpahkan ke Pidsus," jelas Abdullah.
Sekedar diketahui, pengusutan aliran dana pada Gedung Duafa Center Kota Ternate, saat ini sudah ditingkatkan statusnya dari Puldata dan Pulbaket menjadi penyelidikan di Bidang Intelejen. Sejumlah saksi-saksi yang berkompeten telah diminta keterangan.
Proses hibah Gedung Duafa Center itu dilakukan Pemkot Ternate ke Yayasan sejak Wali Kota Ternate Almarhum, Burhan Abdurahman sejak 2015 dan terdapat dugaan kejanggalan dalam proses hibah tersebut.
(ier)