TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (5/4/2023) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib.
Informasi yang dihimpun indotimur.com permintaan klarifikasi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proses hibah gedung Duafa Center Kota Ternate.
Usai diperiksa sekitar pukul 14:49 WIT, Kadis PUPR Ternate, Rus’an M Nur Thaib kepada indotimur.com menyatakan, kehadiran dirinya ke kantor Adiyaksa ini untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Saya penuhi panggilan dalam rangka dimintai keterangan, terkait dengan pengelolaan Dhuafa Center," ujarnya.
Dia menambahkan, permintaan keterangan hanya seputaran apa saja yang menjadi kewenangan PU. Nah itu terkait dengan aset kebetulan hari ini selain dirinya yang dipanggil ada juga petugas aset di dinas PU juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Kandati demikian, panggilan ini lanjut Rus'an, merupakan panggilan yang pertama untuknya.
Lebih lanjut, sebenarnya pertanyaan cuma aset saja, tapi tadi setalah diskusi. Penyampaian itu memang aset itu adalah aset Pemda hanya tercatat di PU karena pada saat itu tahun 2002 dibangun oleh dinas pekerjaan umum.
"Tapi bukan berarti bahwa aset itu milik atau pengelolaannya lewat PU tapi lebih kepada institusi yang membangun saja. Kalau pengelolaan itu di BPKAD Kota Ternate," jelas Rus'an mengakhiri.
(ier)