Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi di Satpol PP Halut dan BBM Bersubsidi di UPTD DKP Malut Naik Status ke Penyidikan

29 Maret 2023
Suasana konferensi pers

TOBELO, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), telah menaikan status dua kasus dugaan korupsi ke Penyidikan. 

Kedua kasus tersebut adalah dugaan gaji fiktif di Satpol PP dan penyaluran BBM subsidi di pelabuhan perikanan Tobelo UPTD DKP Provinsi Malut. Kejari menaikan status karena sudah memenuhi alat bukti.

Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan, kasus tersebut sudah memiliki bukti yang cukup kuat, sehingga telah dinyatakan naik status dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Untuk perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut tahun 2019 sampai 2022 dikatakan Kajari Halut, jaksa telah meminta keterangan terhadap 7 orang yang diduga terlibat dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi dan mark up, pada pembayaran gaji personel fiktif yang kerugian negara di taksir sebesar Rp 2 miliar.

“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukan ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP, yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji fiktif, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP,” terang Kajari, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, dari hasil penyelidikan telah ditemukan 2 alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju Dinas dan pembayaran uang makan pada pegawai Dinas Satpol PP Tahun 2019 sampai 2022.

“Telah ditemukannya 2 alat bukit dalam penanganan perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut, tim penyelidik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,” jelas Agus.

Untuk perkara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada UPTD DKP Provinsi Maluku Utara (Malut), sambung Kajari, tim jaksa penyelidik Kejari juga meminta keterangan terhadap 12 orang dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi penyaluran BBM subsidi pada UPTD tersebut, tahun 2021 sampai 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

“Proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran BBM subsidi dengan adanya penerbitan surat rekomendasi oleh oknum pada UPTD di Dinas Kelautan dan Penkanan Provinsi Malut, berdasarkan hasil penyedikan telah ditemukan 2 alat bukti saat Penyelidikan dugaan tindak pidan korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi,”ujarnya.

Selain itu, telah ditemukannya 2 alat bukt dalam penanganan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD DKP Malut, dimana  tim penyekdik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 menaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Jadi kami suda menaikan status kasus gaji fiktif di Satpo PP dan Penyaluran BB dari penyelidikan ke penyidikan, untuk penetapan tersangka kita masih menunggu proses penyidikan,”tuturnya.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT