TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, terus menelusuri dugaan korupsi dana hibah di dua instansi penyelenggara Pemilu,yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate dan dua organisasi lainnya.
Kedua organisasi itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Ternate. Dimana, pada tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan hibah ke KPU Kota Ternate sebesar Rp 2,7 miliar dan Bawaslu Kota Ternate Rp 1 miliar.
Sementara pada tahun 2018, Pemkot Ternate anggarkan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 21.472.550.000,00 untuk 37 penerima. Dimana 7 lembaga penerima tidak mengajukan proposal dan rincian RAB tidak terinci denga total nilai dana hibah sebesar Rp 4,9 miliar. Diantaranya PKK Rp 1 miliar, KONI Ternate Rp 2,8 miliar dan KPU Rp 500 Juta.
Saat ini Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang menunggu Audit Investigasi dari BPKP Maluku Utara.
Plt Kasi Pidsus Kejari Ternate, Safri Abdul Muin mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sesuai sprint penerima Hibah ada 4 lembaga sampai saat ini masih terus berlanjut.
"Dana hibah terhadap keempat lembaga ini yang masih menunggu hasil investasi BPKP," jelas Safri. Senin (19/12/2022).
Kasi Datun Kejari Ternate ini menambahkan, tidak mungkin pihaknya mendahului tanpa adanya hasil investigasi. Menurut dia, dari hasil yang dikeluarkan nanti apakah yang patut dipertanggung jawabkan itu pemberi hibah atau penerima hibah.
"Sejauh ini dalam proses penyelidikan baik dari pihak pemberi hibah maupun penerima telah diperiksa," tegasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Halmahera Utara ini mengaku, dari keempat perkara yang dilakukan penyelidikan semua orang yang berkompeten telah diperiksa.
"Hanya saja sementara masih menunggu hasil audit investasi BPKP jika sudah barulah tingkatkan ke kerugian negara maka status akan di naikan ke tahap penyidikan," pungkasnya.
(ier)