TERNATE, OT - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 35 miliar.
Anggaran Covid-19 tersebut diketahui sebesar Rp 46 miliar dan telah terpakai habis Rp 35 miliar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyatakan, kasus tersebut masih terus diproses.
"Dan saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," ungkapnya.
Kata dia, proses sementara berjalan, sabar dan tunggu saja kami sedang bekerja. Kami lagi teliti lagi mohon bersabar.
Disentil soal apakah Bupati Kepulauan Sula telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia mengaku terkait kapasitas yang bersangkutan pihaknya masih teliti lagi.
Sementara sejumlah saksi yang sudah diperiksa seperti Kadis Kesehatan Kepulauan Sula dan Kepala BPDB mereka sudah dipanggil.
"Mereka sudah dimintai keterangan sejak status kasus masih tahap penyelidikan waktu itu di tahun 2020," terangnya.
"Kandati demikian, yang jelasnya kasus ini sementara berjalan, pokoknya doakan saja dan bersabar tim kita sedang bekerja," katanya.
"Kan status kasusnya sudah tahap sidik jadi terkait permintaan keterangan kembali ke mereka nanti kita lihat hasil dari tim," tandas Immanuel mengakhiri.
(ier)