HALSEL, OT - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Kepala Desa Wayaloar Zeth Daeng telah dilimpahkan ke Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara dari Sat Reskrim Polres Halsel, dua pekan lalu," kata Kasat Reskrim Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi, Rabu,(15/3/2023) di Bacan.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Sekarang ranahnya sudah di Polda Malut," ungkap Aryo.
Sekedar diketahui, kasus tersebut menguat, saat Kepala Desa Zeth Daeng, mencalonkan diri sebagai kepala Desa Wayaloar dengan mengunakan dua ijazah dalam dua kali kepemimpinannya.
Dimana pada periode pertamanya, Zeth Daeng, mencalonkan diri menggunakan ijazah lulusan SMEA Yoel di Jakarta. sementara pada pencalonan periode kedua di 2022, Zeth justru menggunakan ijazah Paket C.
Hal ini kemudian menjadi polemik dan membuat masyarakat Desa Wayaloar menggelar aksi demonstrasi serta membuat laporan resmi ke Polres Halsel.
(iel)