Home / Berita / Hukrim

Dua Tersangka Bom Ikan di Pulau Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

09 Agustus 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Malut telah menetapkan dua warga Desa Lede berinisial U dan L sebagai tersangka tindak pidana pengeboman ikan di perairan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.

Informasi yang dihimpun indotimur.com sebelumnya, mereka diamankan Polisi lantaran diduga kedapatan melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Lede.

"Kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan selain itu, barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka, yakni tiga buah bom rakitan yang nantinya akan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.

"Untuk kedua tersangka pasal yqng dikenakan yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Raden.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT