Home / Berita / Hukrim

Dua Pengelola TV Kabel di Halmahera Utara Jadi Tersangka

23 Oktober 2023
Kantor Polda Maluku Utara (doc_ist)

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan dua pengelola televisi (TV) kabel ilegal di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menjadi tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I dari Desa Dum-Dum dan N dari Desa Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, kasus itu bermula dari adanya laporan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengusaha TV Kabel melakukan penyiaran tanpa disertai dengan izin penyelenggaraan penyiaran.

"Jadi pihak KPID melaporkan bahwa ada pengelola TV Kabel yang melakukan penyiaran tanpa adanya izin penyelenggaraan penyiaran," ungkapnya.

Erlichson berujar, untuk tahap proses perkara itu, sudah pada penetapan tersangka pada dua TKP berbeda.

Dia menyebut, untuk tersangka I di Desa Dum-Dum sudah hadir dan diambil keterangan, sementara tersangka N di Desa Kao belum hadir pada panggilan pertama.

"Kami juga kemarin sudah mengirimkan pemanggilan kedua untuk tersangka N di Desa Kao," sebutnya.

"Jadi prosesnya tinggal kita melakukan pemeriksaan dan pemberkasan jika sudah lengkap secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT