Home / Berita / Hukrim

Dua Pelaku Pengedar Ganja dan Obat Terlarang Diciduk Polres Halteng

Kapolres: Ini Bentuk Komitmen Polres Halteng Untuk Perangi Narkotika Di Wilayah Hukum Halteng.
02 Juni 2025
Kapolres Halteng didampingi kasat Narkoba dan Kasi Humas (ft_ono)

HALTENG, OT - Polres Halmahera Tengah (Halteng) menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis Ganja dan obat terlarang jenis Hexymer di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Halmahera Tengah. 

Pelaku Ewcud Laurenso Patty (24) membawa 28 plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat kotor seluruhnya 359,0 Gram (tiga ratus lima puluh Sembilan koma nol) gram, sedangkan pelaku Wisnu Paputungan (25) membawa 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) butir obat-obatan jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidy 2 mg. 

Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan dalam rilisnya menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Halmahera Tengah, sehingga Kasat Res Narkoba Polres Halteng Ipda M. Hasba kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, pada Minggu (18/5/ 2025) sekitar pukul 22.00 Wit, bertempat di Kos-kosan GEFARIEL kamar nomor 10 Desa Gemaf, tim melakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka namun salah satu orang tersangka melarikan diri atas nama Ewcud Laurenso Patty yang kemudian termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dan pada Kamis (22/5/ 2025) sekitar Pukul 11.00 Wit, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah hukum Polres Halmahera Barat, menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Halmahera Tengah kemudian memerintahkan kepada Kasat Res Narkoba dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO dimaksud. Dan pada hari Jumat (23/5/2025), Kasat Res Narkoba beserta Tim berangkat ke Jailolo Halmahera Barat. Setelah melakukan pencarian selama 5 (lima) hari, tepatnya pada hari Rabu (28 Mei 2025) sekitar pukul 15.30 Wit, DPO berhasil diamankan di tempat yang menjadi tempat persembunyian tersangka selama melarikan diri yakni di Desa Tedeng, Kecamatab Jailolo Halmahera Barat,"ucap Kapolres saat konfrensi pers di Polres Halteng Senin (2/6/2026). 

Kapolres mengatakan, setelah tersangka diamankan kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang merupakan miliknya yang ditemukan pada saat tim melakukan penangkapan pada hari Minggu taggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wit di Koskosan GEFARIEL kamar nomor 10 Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara. 

"Barang bukti tersebut diakui diperoleh dari Rickardo yang pada saat ini berada di Jayapura. Atas pengakuan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Tengah untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,"jelas mantan Kapolres Halsel itu. 

Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 2 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerma Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

Kemudian Pasal 111 ayat 2 dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menquasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebaga mana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

Sementara untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer, Kapolres mengatakan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis obat-obatan di Desa Sawai Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk menuju ke Desa Lelilef Sawai, setibanya di Lelilef, setelah melakukan Penyelidikan intensif, Tim memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi di salah satu penginapan yakni penginapan EDELWEYS. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengembangan disekitaran penginapan tersebut. 

"Sekitar pukul 10.45 Wit datanglah seorang pria yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan. Melihat hal tersebut Tim Resnarkoba segara mengamankan yang bersangkutan dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Hasil dari penggeledahan tersebut, Tim Resnarkoba berhasil menemukan 50 (lima puluh) butir obat-obatan yang diduga mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer yang disimpan di dalam saku celana Tersangka,"jelas Kapolres. 

Setelah itu lanjutnya, Tim kembali melakukan interogasi kepada tersangka kaitannya dengan obat-obatan tersebut, dan dari hasil interogasi terhadap tersangka, diperoleh pengakuan bahwa ada sebagian obat-obatan yang mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer, masih tersimpan di kos-kosan tempat tinggal tersangka yakni koskosan B2B Desa Lelilef Waibulan. Atas pengakuan tersangka tersebut, Tim Resnarkoba langsung menuju kos-kosan tersangka dan setibanya di tempat yang dimaksud, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol plastik yang berisi 709 (tujuh ratus sembilan) butir obat-obatan yang mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer dengan total keseluruhan 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) butir barang yang ditemukan. 

"Daru hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Tim Resnarkoba membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Mako Polres Halmahera Tengah untuk di proses lebih lanjut,"jelas orang nomor satu dijajaran polres halteng itu. 

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, maka kemudian Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka dapat dibuktikan melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin dari pemerintah sehingga atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pasal 435 “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 436 ayat (1) dan (2). Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT