TERNATE, OT - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ternate, Nurdjana Tahir Junus melalui kuasa hukum resmi melayangkan somasi kepada Mahmud Sangaji dan Rustini Ranytha, Senin (20/2/2023).
Teguran keras yang dilayangkan Kepsek SMK Negeri 1 Ternate yang dinonaktifkan ini terhadap Mahmud Sangadji salah satu guru di SMK Negeri 1 Ternate dan Rustini Ranytha.
Kuasa hukum Nurdjana, Sahidin Malam mengemukakan, berdasarkan fakta yuridis yang ditemukan baik melalui facebook maupun WhatsApp dan saksi-saksi, terbukti bahwa tanggal 20 Januari 2023, tanpa ada perintah yang sah dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, Mahmud Sangadji tersomasi bersama teman-teman guru lainnya, telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Juncto undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) Juncto melanggar kode etik profesi guru dengan cara tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagai seorang ASN, malah melakukan mogok atau berhenti mengajar di sekolah.
“Bahkan meliburkan sekolah atau melarang siswa-siswi untuk mengikuti proses belajar-mengajar di kelas tanpa sepengetahuan baik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara maupun klien kami sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ternate yang sah," katanya.
Sahidin menjelaskan, bahwa Mahmud Sangadji dan teman-teman gurunya pernah melibatkan siswa-siswi untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan cara memfitnah kliennya dengan berbagai macam tuduhan yang tidak berdasar, pada 1 Februari 2023 lalu.
"Kemudian, Senin 13 Februari 2023 tanpa merasa bersalah Mahmud Sangadji dan guru-guru lainnya kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan siswa-siswi, bahkan sampai menggembok pagar masuk sekolah," jelasnya.
Sambung dia, bahwa fitnah terhadap kliennya terus bergulir baik melalui facebook, WhatsApp grup maupun WhatsApp pribadi dan bukti-bukti fisik sudah diperoleh tim kuasa hukum Nurdjana Tahir Junus.
"Kami tim kuasa hukum telah peroleh data fisik," tegasnya.
Dia juga menambahkan, yang paling lucu, tersomasi Mahmud Sangadji melakukan rekayasa sebuah skenario licik yang penuh fitnah dengan cara teror supranatural pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 WIT. Di sini, Mahmud Sangadji tertangkap tangan telah meletakan daun pandan atau pondak dan bunga kubur di depan pintu masuk ruangan kepala sekolah, ruang kesiswaan, ruang jurusan AKL dan ruang HUBINMAS.
“Tindakan fitnah atau teror secara supranatural yang sengaja dilakukan Mahmud Sangadji ini, lalu diberitahukan kepada temannya, kemudian disebarkan ke salah satu guru SMK Negeri 1 Ternate, seakan-akan sesajian tanah kuburan, daun pondak dan bunga kuburan tersebut dilakukan klien kami, padahal Mahmud Sangadji sendiri tertangkap tangan penuh ketakutan saat meletakan barang-barang di atas di ruangan,” tuturnya.
Selain itu Sahidin juga menyampaikan, Mahmud Sangadji selaku tersomasi yang tidak mengakui tindakan keji, tidak terpuji dan supranatural ini, sehingga Rustini Ranytha yang menganggap tindakan penghamburan daun pondak, bunga kuburan dan tanah kuburan di ruangan SMK Negeri 1 Ternate tersebut dilakukan kliennya, akibat dari tindakan kedua orang ini, membuat kliennya menjadi takut dan merasa malu di depan publik karena difitnah tanpa dasar.
"Sehingga dengan itu Rustini Ranytha telah melanggar pasal 29 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya.
Tidak hanya itu, Sahidin juga menuturkan, kalau Mahmud Sangadji dan Rustini Ranytha juga telah meng-upload sejumlah postingan di facebook, dan bukti-bukti itu sudah dikumpulkan oleh tim kuasa hukum sehingga disimpulkan bahwa mengarah pada fitnah terhadap kliennya sebagai kepala sekolah.
"Sehingga nanti dijadikan laporan pada saat melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian," sebut Sahidin.
Sahidin secara tegas menyatakan, berdasarkan fakta-fakta di atas maka surat yang dilayangkan sebagai teguran keras somasi kepada Mahmud Sangadji dan Rustini Ranytha agar dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima surat teguran ini segera meminta maaf kepada kliennya Nurdjana Tahir Junus dan mengakui kesalahannya secara terbuka melalui 2 media cetak dan 3 media online sebanyak 5 hari berturut-turut dengan kalimat pondak, bunga kuburan dan tanah kuburan yang diletakan di ruangan kesiswaan, ruangan jurusan, ruangan AKL, ruangan HUBINMAS dan ruang kepala sekolah adalah dilakukan oleh Mahmud Sangaji pada pukul 05.30 WIT.
"Jika tidak maka dengan terpaksa kami selaku tim kuasa hukum bakal melakukan langkah-langkah hukum dalam bentuk laporan pidana dan mengajukan gugatan perdata, atau jika saudara berdua masih beritikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan maka kami dengan hati terbuka atau ikhlas masih memberikan kesempatan kepada saudara berdua datang ke kantor kami untuk mencari solusi sebelum batas waktu 2 haru berakhir," tandasnya.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti-bukti postingan facebook dan WhatsApp dari guru-guru SMK Negeri 1 Ternate yang lainnya,
"Saat ini sedang dikaji kalau ada unsur pidana maka akan dilaporkan juga ke Polisi," pungkasnya.
(ier)