Home / Berita / Hukrim

DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP Covid-19 Kepulauan Sula Diciduk di Makkasar

01 Juli 2025
Dirut PT HAB Lautan Bangsa, Yusri DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP Covid-19 Kepulauan Sula diamankan Tim Kejaksaan di Makkasar

TERNATE, OT - Tim Inteljen Kejari Sula dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menangkap seorang DPO tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 Pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

DPO tersebut atas nama Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 Pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

"Tersangka Muhammad Yusri merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pit. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES- KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021," kata Richard, Senin (30/6/2025).

Kata Richard, bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga.

Sambung dia, untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) terdapat total Kerugian Negara sebesar Rp.1.622.840,441.

Bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan penuntutan kepada Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah dieksekusi berdasarkan putusan MA.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond menjelaskan, bahwa penetapan DPO terhadap Muhammad Yusri berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

"Jadi proses penangkapan ini sudah berlangsung lama, untuk proses sudah lama terakhir setelah tim mendeteksi keberadaannya kurang lebih 4 hari kali 20 jam kami bekerja melakukan pemantauan keberadaannya lalu DPO Yusri ini langsung menghubungi kami sehingga dilakukan penangkapan  di kosannya di BTN Bulurokeng Kelurahan Pai, Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar tanpa adanya perlawanan.

Lanjutnya, tersangka Yusri ini akan di dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula, untuk dilakukan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

"Bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840,441," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT