TERNATE, OT- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis bebas terhadap terdakwa dugaan penggunaan gelar akademik palsu, Rani Andini Yasa, Rabu (20/4/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Iwan Anggoro Warsita didampingi dua hakim anggota, Ulfa Rery dan Budi Setiawan dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan antan anggota Polri itu tidak bersalah.
“Terdakwa Rani Andini Yasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Iwan Anggoro dalam amar putusannya.
Dengan demikian, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan terdakwa dalam kemampuan serta kedudukan maupun harkat dan martabat.
Ketua Majelis juga memerintahkan, agar segara membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sementara Hukum terdakwa, Iskandar Yoisangadji mengatakan, sangat sependapat dengan keputusan majelis hakim karena fakta persidangan tidak terbukti bersalah. 
"Pada prinsipnya kami sependapat dengan putusan pengadilan," kata Iskandar.
Menurutnya, putusan ini berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa merupakan mahasiswa aktif di fakultas hukum Universitas Muhammadiyah (UMMU) yang terdaftar dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 
"Hal itu didukung dengan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi, bahkan ahli yang dihadirkan JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pengadilan telah menegakan hukum dan keadilan sehingga pemecatan terdakwa Rani sebagai anggota Polri yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara (Malut) berdasarkan peristiwa pidana ini, maka putusan itu tidak sah. Karena perkara pidananya sudah diputus dan itu terdakwa dinyatakan bebas. 
"Dari sisi perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terdakwa juga menang. Jadi kami akan mengambil langkah hukum terhadap institusi yang keliru dalam mengeluarkan putusan tersebut," tegasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         