TERNATE, OT - Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Umar H. Soleman dan Wakil Ketua DPRD Asnawi Lagalante.
Mereka diperiksa terkait mekanisme pinjaman Pemda Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih berlanjut.
Dia mengaku, pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD dan mantan wakil ketua DPRD Halsel akan dilakulan pekan depan.
"Minggu depan mungkin mantan ketua DPRD dan mantan wakil DPRD akan di periksa,"kata Afriandi, Kamis (16/2/2023).
Sekedar diketahui, penyelidikan atas dugaan suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah Pemda.
Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar bersama belasan saksi lainnya lebih dahulu dimintai keterangan.
Kembali ke pinjaman, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.
Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain sebagai bupati sendiri berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.
(ier)