TERNATE, OT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus penggelapan pajak tahun 2019, Adnan Ahmad Marhaban selaku Direktur PT. Nasau Mitra Success (NMS).
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota, Selasa (12/7/2022).
Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi membenarkan sidang putusan tersebut. Menurutnya, di dalam persidangan, ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan menyatakan terdakwa Adnan Ahmad Marhaban terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
“Atau menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” jelas Kadar.
Dengan demikian, terdakwa divonis majelis dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara yaitu sebesar Rp 3.610.949.800, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian dilelang untuk membayar denda tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan," ucapnya.
Ia menambahkan, selain itu majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Dengan tegas majelis sebutkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujarnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         