TERNATE, OT - Belum lama ini seorang warga lingkungan Kampung Makassar bernama Samsudin Manaf telah melaporkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Polda Maluku Utara, ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan terhadap penyidik Polres Ternate ini, terkait dengan dugaan lambatnya kinerja penyidik dalam menangani aduan yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, Penyidik Polres Ternate ini dilaporkan oleh Samsudin Manaf ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Inspektur Pengawasan Umum Polri, karena merasa laporan yang diajukan sejak tahun 2022 lalu, hingga saat ini tidak ada progres perkembangan.
Samsudin Manaf mengatakan, telah mengadukan penyidik Sat Reskrim Unit Harda Polres Ternate ke Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada dan Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi. Drs. H. Ahmad Dofiri di Jakarta.
"Saya mengadukan kinerja penyidik yang terkesan lambat menangani laporan yang saya ajukan sejak tahun 2022 lalu," kata Samsudin dalam konferensipers pada, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, pengaduan yang diajukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Irwasum Polri saat ini sudah ada surat tanda terima."Iya sudah ada surat tanda terima yang saya dapat saat masukan laporan pengaduan tersebut," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Samsudin berujar, bahwa setelah laporan ini dimasukan ke Mabes Polri, maka saat ini dirinya sedang menunggu hasil proses dari Mabes Polri.
"Saya selaku warga negara yang taat hukum, tentu menghormati proses yang berjalan dan menunggu hasilnya seperti apa," jelasnya.
Terakhir, Samsudin juga berharap agar laporan yang diajukan ini, mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. "Harapannya, semoga laporan saya ini mendapat atensi dari Kapolri,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Samsudin Manaf, pada 19 Agustus 2022 pernah membuat laporan tentang dugaan pemalsuan surat/dokumen dan pemalsuan tandatangan dalam proses pembuatan akta hibah tanah no: 04/VIIB/2008 di SPKT Polres Ternate, dibuktikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/262/IX/2022/Reskrim, tanggal 2 September 2022.
Namun sayangnya, laporan tersebut hingga kini tidak ada kejelasan sehingga Samsudin memutuskan untuk mengadu ke Mabes Polri terkait dengan laporannya yang tak kunjung diproses.
(ier)