Home / Berita / Hukrim

Diduga Terlantarkan Istri Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

14 September 2024
Istri sah oknum anggota Polairud Polda Malut ini didampingi kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana penelantaran terhadap dirinya

TERNATE, OT - Seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berinisial F dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

Polisi berpangkat Bripka itu, dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis.

Mirjan Marsaoly, selaku kuasa hukum pelapor SE alias Yuni, mengatakan kliennya mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara guna memasukkan laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis.

Menurutnya, laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 10 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diduga dilakukan F.

"F merupakan anggota Polri pada kesatuan Polairud Polda Malut, yang merupakan suami sah dari klien kami," ujar Mirjan, Sabtu (14/9/2024).

Lanjut Mirjan, saat memasukkan laporan, Wadir Krimum dan jajarannya langsung mengarahkan ke petugas piket dengan santun. Hal ini, sambung dia, menunjukkan bahwa Wadir telah mempedomani Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakan, pada 2022 kliennya pernah membuat laporan polisi terhadap suaminya atas tindak KDRT, namun karena terlapor dan keluarganya meminta maaf, laporan itu kemudian dicabut.

"Dan pada saat itu terlapor F telah membuat surat kesepakatan bersama yang isinya ada 10 poin, yang mana pada poin keempat terlapor mengatakan apabila pihak pertama atau terlapor mengulangi perbuatan KDRT akan dilaporkan kembali," timpalnya.

Selain itu, F akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya sebagai tanggung jawab sebagai suami, serta semua gaji yang diperoleh sepenuhnya diserahkan kepada istri termasuk ATM gaji dan ATM remunerasi. 

"Apabila F lalai atas kesepakatan bersama ini maka dia (F) bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya terhitung sejak surat kesepakatan bersama ditandatangani pada 26 Januari 2022," terang Mirjan.

Namun ironisnya, sampai saat ini terlapor F tidak melaksanakan kesepakatan tersebut. Bahkan menurut kliennya, ketika klien meminta kebutuhannya sebagai istri, F memberikan ATM-nya yang telah terblokir dan isi saldo di dalam ATM tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami sehingga atas kejadian-kejadian seperti itu klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Mirjan seraya menyebut selain ke Ditreskrimum, laporan juga dimasukkan ke Bidang Propam Polda Malut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT