Home / Berita / Hukrim

Diduga Tak Mau Nikah Dinas dan Terlantarkan Anak, Oknum Polisi Polres Pulau Taliabu Dilaporkan ke Propam

05 Desember 2023
M. Jais Umar, kuasa hukum AD alis Astrid (foto_ier)

TERNATE, OT- Seorang anggota polisi di Polres Pulau Taliabu, dilaporkan ke Bidang Propam dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana terhadap wanita berinisial AD alias Astrid yang tak lain istri sahnya.

Dikabarkan, polisi berinisial Bripda AA alias Ardianto itu, tak mau melakukan proses nikah dinas. Padahal, dari pernikahan secara agama, keduanya telah dikaruniai seorang anak.

Informasi yang diterima indotimur.com tak hanya itu, Bripda AA juga diduga telah menelantarkan anak sejak masih dalam kandungan. 

Karena kesal dengan sikap Ardianto, didampingi kuasa hukumnya, korban AD lantas membuat laporan pengaduan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, pada Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA : Cukup Bukti Langgar Kode Etik Polri, Propam Polda Malut Gelar Perkara Kasus Briptu Iksan

Kuasa hukum AD, M. Jais Umar mengatakan, saat ini pihaknya bersama klien atas nama Astrid yang juga merupakan istri terlapor untuk membuat laporan pengaduan terkait dengan proses nikah dinas yang belum dilaksanakan.

"Tak hanya itu, laporan yang dibuat juga berkaitan dengan penelantaran anak dan juga ada hal-hal lainnya yang mungkin belum bisa kami publikasikan," ujar Jais saat diwawancarai sejumlah wartawan termasuk indotimur.com di Mapolda pada Selasa (5/12/2023).

Dia menambahkan, laporan yang dibuat itu juga telah diterima oleh pihak Polda melalui Kabid Propam Polda Malut. "Kemungkinan besoknya baru kita mendengar informasi tentang tindak lanjutsoal laporan tersebut," ungkap Jais yang dipercaya menjadi kuasa hukum pelapor.

Dia menjelaskan. laporan pengaduan yang disampaikan ke Polda Malut, terkait perbuatan terlapor mengenai penelantaran anak, "bahkan itu (penelantaran anak) .sudah terjadi sejak tahun 2022 dimana anak itu lahir hingga saat ini.

Jais berharap, dengan adanya laporan ini terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatan yabg telah dilakukan. "Kalau ada itikad baik, kita bisa bicarakan baik-baik," tandasnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi terkait perihal laporan tersebut, belum merespon hingga berita ini dipublish.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT