TERNATE, OT – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pulau Morotai berinisial AA alias Abdurachman terancam dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat rekomendasi cerai bagi salah satu pegawainya.
Tak hanya Abdurachman, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara juga ikut disorot dan turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam maladministrasi yang merugikan pihak keluarga pegawai tersebut.
Langkah hukum ini akan ditempuh oleh inisial kotban SZ, suami dari ASN Kemenag yang dimaksud, bersama tim kuasa hukumnya Abdullah Ismail dkk,
Kepada sejumlah wartawan pada Selasa (29/4/2025), SZ menyebut bahwa persoalan bermula dari permintaan mutasi sang istri tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan norma keluarga karena status mereka masih sah sebagai suami istri.
“Saya sudah melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenag. Mereka sempat berjanji akan memediasi, tapi belum sempat dilakukan, justru muncul surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan Kemenag Morotai,” ujar SZ melalui kuasa hukumnya.
Abdullah Ismail menyatakan pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh Kemenag Pulau Morotai maupun Kanwil Kemenag Malut.
Dia menilai terbitnya surat rekomendasi cerai mencerminkan adanya intervensi yang tidak pada tempatnya dari pihak atasan.
“Rekomendasi cerai yang katanya atas perintah Kakanwil ternyata dibantah langsung oleh yang bersangkutan. Ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,” tegas Abdullah.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada praktik semena-mena di tubuh Kemenag, apalagi menyangkut urusan rumah tangga pegawai yang seharusnya dihormati,” pungkasnya.
(ier)