HALUT, OT - Oknum pejabat Satpol PP Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, secara resmi dipolisikan. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan pinjaman uang puluhan juta rupiah.
Oknum tersebut diketahui berinisial FTK, dengan jabatan salah satu Kepala Bidang pada Satpol PP Halmahera Utara.
Informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan, FTK telah meminjam uang puluhan juta dan berjanji akan mengembalikan sesuai kesepakatan, hanya saja janji tersebut tidak ditepati.
Merasa tertipu, korban AK melalui kuasa hukumnya Iman Hasan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halmahera Utara.
"Kasus itu sudah kami buat pengaduan ke Polres Halmahera Utara," jelas Iman ketika dikonfirmasi via telepon seluler pada Kamis (9/11/2023).
Iman menambahkan, pengaduan ini sebagai tindak lanjut dari surat somasi yang dilayangkan sebelumnya, lantaran terlapor tidak memiliki itikat baik mengembalikan uang milik korban.
"Ini bentuk langkah tegas korban untuk menuntut haknya, karena sudah layangkan somasi kepada terlapor, untuk mengembalikan uang itu namun diabaikan," akunya.
Iman mengaku, setelah pengaduan diterima kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu saksi korban juga.
"Klien saya sudah diperiksa bersama 1 saksi yang kami hadirkan dan masih ada 1 saksi lagi yang akan dimintai keterangan," tuturnya.
Dia juga membeberkan, dalam peristiwa itu Kasatpol PP Halut, Muhammad Kacoa juga mengetahui persis, karena dia juga telah bertemu langsung dengan korban untuk meyakinkan dipinjam untuk keperluan Dinas.
"Harapan kami proses hukum kedua pelaku wajib ditegakkan. Apalagi ini pejabat seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik kepada masyarakat, ini malah sebaliknya mengambil hak masyarakat tanpa ber tanggung jawab," pungkasnya.
Terpisah, IPTU Thoha Alhadar ketika dikonformasi wartawan termasuk indotimur.com membenarkan perihal laporan pengaduan korban.
Menurutnya laporan itu telah diterima dan saat ini tengah ditangani. "Iya benar, salah satu Kabid Satpol PP diadukan soal pinjaman uang puluhan juta," jelas Thoha.
Dia menambahkan, uang yang dipinjam terlapor ini untuk kepentingan Dinas, nyatanya terlapor menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Sampai sekarang uang itu belum dibayarkan. Untuk kasusnya sementara dalam penyelidikan," pungkasnya.
(ier)