TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Maluku Utara memeriksa oknum anggota DPRD Kota Ternate, berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta.
MS menjadi anggota DPRD menggantikan posisi Merlisa Marsaoly, yang saat itu maju bertarung dalam Pilkada Kota Ternate beberapa tahun lalu.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, dalam kasus tersebut, MS meminjam uang sebesar Rp 200 juta tertanggal 20 Juli 2022, terhadap SL selaku pengusaha.
MS meminjam uang dengan jaminan sebidang tanah seluas 7.600 meter persegi yang terletak di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Jaminan dalam surat keterangan jual beli di atas kertas materai 10.000 dikeluarkan Lurah Fitu, Umi Sahabu tertanggal 04 Juli 2022.
Perjanjian tersebut sesuai persetujuan, bahwa uang yang dipinjam akan dikembalikan pada 31 Desember 2022. Tapi sampai saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Begitu juga surat jual beli yang juga belum diberikan kepada pelapor.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman ketika di konfirmasi terkait pemanggilan oknum anggota DPRD membenarkan perihal tersebut.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa empat orang, salah satunya oknum anggota DPRD Kota Ternate berinisial MS.
"MS juga telah diperiksa, selanjutanya kita cari bukti-bukti dulu, sudah lengkap baru kita gelar," kata Suherman, Rabu (25/1/2023).
Kata dia, jika sudah dilakukan gelar, maka hasil gelar itu jika unsur-unsur terpenuhi akan dilanjutkan.
"Kalau memenuhi unsur kita lanjutkan ke tahap berikutnya," tambahnya.(ier)