Home / Berita / Hukrim

Diduga Korupsi TPP, Dokter dan Nakes RSUD CB Ternate Desak Kejati Periksa Kepala BPKAD Malut

15 Desember 2022
Aksi protes sejumlah dokter dan Nakes di kediaman Gubernur Maluku Utara

TERNATE, OT- Sejumlah dokter dan tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate, Kamis (15/12/2022) pagi tadi melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Kedatangan para dokter dan Nakes itu untuk medesak jaksa segera memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, terkait dengan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai RSUD CB Ternate.

Koordinator Lapangan Aksi, Zainal Ilyas mengatakan, aksi hari ini karena masalah TPP pegawai RSUD Chasan Boesoirie dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD Chasan Boesoirie.

Menurutnya, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD) yang menyebutkan, bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus pegawai negeri sipil, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (5).

Dengan demikian, kata Zainal, jika peraturan Gubernur Maluku Utara tentang TPP Pegawai RSUD harus terus diberlakukan, karena beban TPP pada BLUD RSUD CB sekitar Rp 27,9 miliar per tahun atau 20,5 persen dari pendapatan RSUD Chasan Boesoerie, hal ini tentunnya mengancam pelayanan kesehatan masyarakat Maluku Utara.

"Tujuan dari BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tentang BLUD, agar dapat dikelola dengan efisien, guna mencapai kesejahteraan masayarakat," kata Zainal.

Lanjut dia, akibat dari kelalaian atas penanganan manajemen RSUD maka terjadi tunggakan TPP RSUD selama 15 bulan, sejak tahun anggaran 2020 - 2022. Olehnya mendesak mendesak gubernur Maluku Utara segera copot Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara yang dinilai gagal menyelesaikan hutang daerah serta tidak memiliki kemampuan dalam menghadapi permasalahan kritis keuangan pemerintah daerah.

“Kami juga mendesak kepada Kejati Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala BPKAD Malut terkait dengan TPP,” tegas Zainal.

Selain itu, mendesak Kejati Malut segera tetapkan tersangka kepada oknum yang diduga dan terindikasikan terlibat atas dugaan korupsi belanja pegawai dan jasa pada RSUD Chasan Boesoerie. 

Selanjutnya, mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera melakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie saat ini, berkaitan dengan alokasi dana senilai Rp 9 miliar dari BPKAD Provinsi Maluku Utara.

“Mendesak Kepada Gubernur Maluku Utara, Segera menuntaskan hutang TPP RSUD Chasan Boesoerie yang hingga saat ini berdasarkan peraturan gubernur tidak dibayarkan bahkan menjadi hutang,” ucapnya.

Menanggapi aksi yang digelar Nakes, Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Malut, Dede Ruskandar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan, semua yang sudah dilaporkan tetap diporses dan hasil proses itu masih memiliki tahapan yang akan dikumpulkan.

“semua ada prosedur, yang pasti kita akan tetap serius menyikapi segala permasalahan yang ada," ujar Richard saat melakukan pertemuan tatap muka dengan ratusan massa aksi di depan kantor Kejati Malut, Kamis (15/12/2022).

Kata dia, ini sifatnya masih permintaan keterangan di Intel yang kurang lebih 20 orang sudah dimintai keterangan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT