Home / Berita / Hukrim

Diduga Hamili Pacar dan Tak Mau Tanggung Jawab, Bripda R Dilaporkan ke Polda Malut

11 Februari 2023
Kuasa Hukum, Supriadi Mansur bersama korban NM usai melaporkan Bripda R ke SPKT Polda Malut

TERNATE, OT - Oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut) berinisial R alias Restu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, pada Sabtu (11/2/2023).

Pasalnya, oknum polisi remaja berpangkat Bripda itu diduga menghamili kekasihnya namun menolak bertanggung jawab.

Parahnya, oknum R tersebut dikabarkan menantang pacarnya untuk memproses secara hukum.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM (19) alias Nurafni mengklaim, telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Malut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian.

"Terkait dengan pelaporan oknum R secara resmi telah diadukan hari ini. Dan telah diterima oleh petugas piket SPKT," ujar Supriadi saat ditemui di Mapolda Malut.

Menurutnya, kedatangan mereka ke Polda Malut untuk melaporkan R karena diduga telah menghamili kliennya.

Dia menyebut, berbagai upaya mediasi telah dilakukan kliennya beserta keluarga nanun terlapor tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Kita sudah berupaya berkoordinasi secara baik-baik dengan Bripda R bahkan sampai ke lintas pimpinan, tetapi intinya memang pimpinannya sudah menyampaikan ke bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak mau bertanggungjawab," terangnya.

. 

Oleh kerena itu kata Supriadi, pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk memberi rasa keadilan terhadap kliennya. Apalagi, usia kandungan kliennya saat ini semakin membesar karena sudah berjalan mendekati 8 bulan.

Dia menjelaskan, awalnya saat merasakan tanda-tanda hamil, pelapor telah melakukan tes USG dan hasilnya benar hamil. Hasil itu dibuktikan ke pacarnya itu bahwasanya ia sedang hamil. Tapi Bripda R tetap tak mempercayai. Bahakan dia meminta klien kami untuk USG kembali.

"Karena tak mau tanggungjawab mendampingi klien kita buat laporan secara resmi. Agar kemudian ada efek jera juga dan ada rasa tanggung jawab dari terlapor terhadap NM," katanya.

Ditempat yang sama Korban NM (19) menambahkan, kisah asmaranya bersama Bripda R usai saling kenal lewat akun sosial media Instagram.

Kata dia, keduanya berkenalan lewat Instagram kurang lebih dua bulan lamanya kami pacaran lewat sosial media, barulah di bulan Juni 2022, Bripda R mengajak ketemuan.

Habis dari bulan Juni itu, sambung NM mereka bertemu kurang lebih tiga kali, layaknya pacaran pada umumnya kami ketemu untuk jalan-jalan dan lainnya sebagainya.

Lanjutnya, namun hubungan bahagia kami itu tak berlangsung lama dan menjadi renggang setelah dirinya memberi tahu kalau ia hamil ke sang kekasihnya.

"Saya kasih tau kalau saya hamil, tapi dia tidak percaya, responnya kalau saya hamil apa urusannya dengan dia," tuturnya.

Gadis belasan tahun yang sudah hamil tua itu juga mengaku, usai memberitahukan kehamilannya ke Bripda R, sedetik itu profil dia diganti bersama wanita lain dan bahkan memposting kekasih barunya itu di akun sosial medianya.

"Perempuan siapa yang tidak sakit hati, kondisi seperti ini baru dia (Bripda R) lari dari tanggungjawab dan malah mengumbar kemesraan bersama wanita lain," kata NM dengan raut wajah menahan rasa kesedihannya.

Menurut NM,  berama keluarga sudah mengambil langkah secara baik-baik dengan membahasnya secara kekeluargaan. Namun dia tetap enggan mau untuk tanggung jawab.

"Sebagai korban saya hanya minta pertanggungjawaban. Tapi dia tetap tidak mau jadi persoalan ini saya minta diproses saja secara hukum," jelas NM mengakhiri.

Terpisah Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut via telepon seluler Sabtu (11/2/2023) belum juga merespon hingga berita ini dipublikasikan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT