TERNATE, OT - Oknum anggota Polri dari Densus 88 berinisial RD alias Risandi secara resmi dilaporkan ke Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Pasalnya, Bripda RD diduga menghamili kekasihnya namun menolak bertanggung jawab. Bahkan oknum Densus 88 tersebut dikabarkan meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungannya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni sekaligus Kuasa Hukum Era Fazira Saifudin alias EFS mengatakan, bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Malut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurutnya, pengaduan tersebut juga telah diteruskan ke Bidang Propam disertakan lampiran bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan terlapor RD terhadap klien kami.
"Olehnya itu kami sangat berharap dalam hal ini propam dapat menindaklanjuti laporan kami," kata Bahtiar saat melakukan konferensi pers di Ternate, Rabu (14/12/2022) sore.
Kata dia, agar yang bersangkutan ini bisa dilakukan proses hukum sesuai dengan proses hukum yang ada.
Dikesempatan itu, Bahtiar juga menyampaikan bahwa tadi malam salah satu pimpinan dari Riswandi Dasrun alias RD telah datang menemui keluarga EFS untuk menyampaikan permohonan maafnya.
"Namun kita perlu bahas itu lebih lanjut dengan orangtuanya dan dipertemukan dengan kesatuannya, itu permintaan kami yang harus dipenuhi," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menginginkan agar persoalan ini tetap dilaporkan atau diadukan ke Propam sehingga mekanisme tetap jalan di Propam, disamping berharap agar hal ini dapat ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan RD.
"Supaya ada efek jera juga dan ada rasa tanggung jawab yang selama ini dia berikan janji-janji manis kepada EFS semenjak usia kandungan 1 sampai memasuki 5 bulan ini," katanya.
Sementara Abdullah Ismail Kuasa Hukum, EFS menjelaskan, terkait dengan pelaporan ini secara resmi telah diadukan hari ini. Dan telah diterima oleh bidang profesi.
"Jadi saudara RD hari ini resmi sebagai terlapor pada Propam Polda Malut," jelasnya.
Kata Abdullah, yang bersangkutan hanya sebatas memberikan janji dan tidak memberikan kepastian, sehingga EFS tidak mendapat kepastian yang jelas status hubungan mereka.
Abdullah berharap, ada kesepakatan dari kedua pihak agar supaya setelah menikah nanti tidak ada hal-hal yang dapat merugikan kliennya.
"Persoalan ini kita laporkan agar menjadi atensi Polri, sebab bagaimana pun juga RD adalah anggota Polri yang mana harus menjaga nama baik dan citra kepolisian," tuturnya.
Sementara EFS mengatakan, dirinya meminta agar RD diproses secara hukum yang berlaku.
"Secara pribadi saya mau dia diproses, selama memasuki usia kandungan 5 bulan ini dirinya hanya memberikan harapan saja tanpa bukti," kata EFS.
Sejak usia kandungan 2 bulan, kata EFS sampai saat ini dirinya meminta pertanggung jawaban, agar dinikahi secara dinas dan RD mau bertanggung jawab anak yang ia kandung. Namun selalu saja saat ditanya kapan nikah ada saja hambatan dan berbagai macam alasan.
"Saya rasa sudah cukup, tidak ada lagi kesempatan baginya semakin hari kandungan saya juga makin membesar, sedangkan RD juga tidak ada kepastian menikah. Makanya harapan saya laporan ini bisa diproses secara hukum meski saya tidak akan bisa menikah dengan dia dan melahirkan anaknya saya siap apapun nanti resikonya," tandasnya.(ier)