TERNATE, OT - Panitia pembangunan masjid raya Attaqwa Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskimum) Polda Maluku Utara (Malut) karena diduga gelapkan dana pembangunan.
Anggaran pembangunan Masjid Raya Malifut senilai Rp 1,6 miliar bersumber dari hasil penggalangan dana, baik melalui konser amal dan bhakti akbar serta sumber amal lainnya di Ternate, diduga digelapkan oleh panitia.
Laporan itu disampaikan oleh koordinator dan ketua serta bendahara tim penggalangan dana Kota Ternate melalui Kuasa Hukum Mohammad Adam dkk. Tim Kuasa Hukum M. Adam dkk, yakni Mohtar Ali dan Muhammad Konoras mengatakan, secara resmi telah mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 372 yang terjadi di desa Ngofakiaha.
"Sebelum persoalan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, kami telah melayangkan surat somasi sebayak dua kali, tapi hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada itikad baik dari para terlapor," kata Mohtar kepada wartawan, Jum'at (25/8/2022).
Menurutnya, dana untuk pembangunan masjid raya sebesar Rp 1,6 miliar tersebut, tidak ada bentuk pertanggung jawaban penggunaannya olehpanitia pembangunan Masjid Raya Attaqwa Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut.
"Makanya klien kami selaku koordinator dan ketua serta bendahara tim penggalangan dana di Ternate meminta laporan pertanggung jawaban oleh panitia pembangunan masjid raya, tapi tak kunjung disampaikan," ujarnya.
Kata dia, semestinya progres pekerjaan pembangunan masjid raya itu harus disampaikan secara transparan ke seluruh pengurus yang terlibat, maupun masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Lebih parahnya lagi panitia pembangunan masjid disana secara diam-diam melakukan proses pembongkaran masjid, dimana dilaksanakan pada waktu malam hari. Kanapa tidak dilakukan diwaktu pagi atau siang hari sehingga masyarakat juga turut serta bergotong royong berkerja, karena ini demi kepentingan bersama jadi harusnya proses transparansi," ungkap Mohtar.
Ia menjelaskan, proses yang tak transparan ini, akibatnya timbul kecurigaan sehingga kliennya mengajukan laporan dugaan ke Ditreskimum Polda Malut agar dapat menelusuri dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Raya Malifut itu.
"Kami berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dugaan itu, agar supaya proses pekerjaan yang terkesan tertutup ini bisa transparan sehingga pembangunan Masjid Raya Attaqwa Malifut bisa berjalan sesuai harapan bersama," pungkasnya.(ier)