Home / Berita / Hukrim

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Akan Dipolisikan

03 November 2022
Sidang kasus dugaan tindak korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong

TERNATE, OT - Pelaksana Lapangan dan Pelaksana Administrasi pada pekerjaan  proyek Puskesmas Sahu-Tikong, Pulau Taliabu tahun 2016, RB dan JA dalam waktu dekat bakal dipolisikan. 

Keduanya diduga telah memberikan keterangan palsu saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada beberapa waktu lalu. 

Kuasa Hukum Terdakwa ASD, Fachri Lantu kepada media ini mengatakan, keterangan yang disampaikan RB dan JA dalam persidangan sebagai saksi dinilai telah memberikan keterangan palsu. 

"Apa yang disampaikan JA dan RA waktu hadir memberikan keterangan sebagai saksi menurut kami keterangan tersebut dipalsukan dan kami akan laporkan ke Polda Malut," kata Fachri.

Kata dia, bahkan status keduanya sebagai Pelaksana dan Administrasi pada proyek tersebut diketahui pada saat persidangan pemeriksaan saksi-saksi. 

Dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini mencuat setelah saksi ahli dari BPKP Perwakilan Malut yang dihadirkan, memberikan keterangan berbeda dengan apa yang disampaikan RB dan JA sebelumnya yang mengaku tidak mengembalikan kerugian negara. 

"Saat awal diperiksa hingga hadir sebagai saksi mereka (Rusli Banun dan Zainal Ashar) mengaku bukan sebagai pelaksana proyek dan tidak tahu menahu soal pencairan, ternyata fakta yang berjalan di persidangan oleh saksi ahli dari BPKP bahwa merekalah sebagai pelaksana proyek ini, bahkan saksi ahli BPKP juga menyebut telah memerintahkan untuk kembalikan kerugian negara," ujar Fachri.

Lanjut Fachri, dalam waktu dekat pihaknya bakal membuat laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di persidangan ke Polda Malut. 

Dari kejanggalan dalam fakta persidangan tersebut, Fachri juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka hal ini juga diperkuat oleh keterangan Kadis Kesehatan Pulau Taliabu, QM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek tersebut yang menyebut pekerjaan proyek belum selesai anggarannya sudah habis. 

"Sebenarnya yang ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Jainal sama Rusli Banun, Rusli Banun itu dari keterangan saksi-saksi yang hadir, itu dia sebagai pelaksana yang diperkuat juga keterangan itu oleh PPK," ungkapnya.

Fachri juga membantah, ada keterangan mengenai pembukaan rekening yang difasilitasi oleh kliennya. Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar, ini berdasarkan pengakuan mantan kepala Bank BRI Taliabu yang menyatakan kliennya tidak pernah sama sekali menghubunginya tentang pembukaan rekening itu 

"Jadi menurut kami Jaksa salah menetapkan orang tersangka, apalagi pada tersangka M Aswadi Adam. Dia (JA) sendiri sudah mengakui bahwa dia yang menandatangani semua dokumen pencairan, bagaimana dia tidak ditetapkan sebagai tersangka?," tanya Fachri 

Fachri menyebut, bahkan dari keterangan saksi PPK di persidangan, menyebutkan bahwa dokumen pencairan itu ditandatangani atas permintaan JA dengan jaminan proyek ini tetap diselesaikan. 

"Sebagai PPK kalau berani menandatangani berarti proyek-proyek sudah selesai, bagaimana belum selesai sudah tandatangani dokumen pencairan," tanya Fachri lagi. 

Sementara kuasa hukum lainnya Fuad Alhadi juga menyatakan hal serupa, RB dan JA kata Fuad, sewaktu ditanyai majelis hakim soal siapa yang kembalikan kerugian negara mereka mengaku tidak tahu.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT