Home / Berita / Hukrim

Diduga Aniaya Istri Mantan Suami, Seorang Perempuan di Ternate Jadi Tersangka

30 November 2022
Mochtar Ali, Kuasa Hukum Korban

TERNATE, OT - Seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) berinisial AF alias Afni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi setempat atas dugaan penganiayaan terhadap korban MA alias Mita (32) yang merupakan istri mantan suaminya.

Penganiayaan itu, terjadi tepatnya dilingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada 9 September 2022 lalu. Dugaan penganiayaan itu berawal saat korban dan suaminya RS datang ke rumah pelaku untuk menghadiri undangan dari mantan istrinya yang sedang melaksanakan acara sunatan anak mereka.

Ketika tiba di kediaman mantan istri suaminya, Mita dan suami masih diterima dengan baik, Tapi ketika keduany masuk ke dalam rumah tiba-tiba pelaku AF langsung memukul korvan MA alias Mita. Akibat peristiwa tersebut, korban Mita mengalami lebam dibeberapa bagian tubuh. 

Tidak menerima tindakan tersebut, korban MA alias Mita didampingi keluarganya langsung mendatangi SKPT Polres Ternate sekitar pukul 16.00 Wit, Minggu 9 September 2022 untuk membuat pengaduan terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh mantan istri suaminya.

Mochtar Hi. Ali selaku kuasa hukum MA alias Mita ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus yang menimpa korban itu telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian setempat.

"Jadi korban Mita (32) sudah melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Ternate," ucap Mochtar Hi. Ali saat dikonfirmasi indotimur. Selasa (29/11/2022).

Dia mengaku, laporan pengaduan tersebut, dibuktikan dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/170/IX/2022/Tes Ternate, tanggal 09 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat(1) Ke (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kata Mochtar, setelah membuat laporan kliennya diberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan ( SP2HP) Nomor B/284/XI/2022/Reskrim tertanggal 01 November 2022, yang berisi menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan pada 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan yang terpenuhi unsur pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Yang terpenuhi itu unsur dalam pasal 351 ayat (1)," jelasnya.

Menurutnya, bahwa setelah itu pihak penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke proses penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/80.an/XI/2022/Reskrim tanggal 08 November 2022.

"Setelah unsur pasal terpenuhi, penyidik lalu meningkatkan status kasus ke penyidikan," ungka Mochtar.

Saat ini pihaknya selaku kuasa hukum kembali menerima SP2HP dari penyidik Sat Reskrim Polres Ternate bahwa terlapor NA alias Afni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

“Sesuai SP2HP nomor: B/300/XI/2022/Sat Reskrim terlapor NA alias Afni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,”ucapnya.

Mochtar meminta, agar penyidik Sat Reskrim Polres Ternate untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NA alias Afni.

"Kami meminta agar penyidik menahan tersangka, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," pintanya.

Mochtar menegaskan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, sehingga segala bentuk komunikasi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan, namun dirinya meminta kepada penyidik juga menghargai hak-hak korban.

"Salah satu harapan korban dan keluarganya adalah tersangka harus dilakukan penahanan, hal itu cukup beralasan," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Ipda Wahyudin saat dikonfirmasi Selasa (29/11/2022) membenarkan adanya laporan dugaan tindakan penganiyaan tersebut.

"Jadi laporannya sudah diterima penyidik Satreskrim Polres Ternate," paparnya.

Wahyuddin juga menegaskan, atas laporan dari Korban MA itu terduga pelaku pula sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka sejak 17 November 2022 kemarin," tutup Wahyuddin.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT