DARUBA, OT - Kuasa hukum kasus Kawin Tanpa Ijin (KTI) dengan korban SG mendesak Penyidik Polres Morotai agar segera melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Morotai.
Kepada indotimur.com, Kuasa Hukum SG, Veynrich T.E Merek menyampaikan pelaku IR dalam kasus KTI telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Februari 2024 oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Morotai.
“Tentunya penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dan tidak ada hambatan dalam perkara ini sehingga penyidik menetapkan IR sebagai tersangka perkara KTI sebagaimana Pasal 279 KUHP,” tegasnya.
Dia berharap agar penyidik segera bekerja ekstra lantaran perkara ini diklaim sudah cukup lama berproses di Reskrim Polres Morotai.
“Perkara ini dilaporkan sejak 14 September 2023 lalu, dan penetapan tersangka telah digelar pada 3 Februari 2024 maka dengan durasi waktu tersebut sudah selayaknya penyidik melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejari Morotai supaya JPU sudah mulai meneliti berkas perkara tahap I. Untuk itu, penyidik harus bekerja maraton supaya perkara ini cepat dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.
Veynrich menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPA Reskrim Morotai soal pelimpahan berkas tahapa I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.
“Barusan saya berkomunikasi dengan PPA penyidik Polres Morotai, bahwa hari ini Kamis 29 Februari pelimpahan berkas tahap I dari Polres ke JPU Kejari,” ungkap kuasa hukum sambari berharap proses pelimpahan tidak ada kendala.
(hiz)