Home / Berita / Hukrim

Diberi Ultimatum 2x24 Jam! Akun Facebook 'Wiwin' Terancam Dipolisikan GPND Ternate

15 Oktober 2026
Ketua OKK DPD GPND Kota Ternate, M. Lessy (foto_AI)

TERNATE, OT - Garda Pemuda NasDem (GPND) Kota Ternate bersiap mengadukan pemilik akun Facebook bernama "Wiwin" ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate sekaligus Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina GPND Kota Ternate.

Ketua OKK DPD GPND Kota Ternate, M. Lessy, menegaskan, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong pihak kepolisian agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan penyalahgunaan media sosial.

"Langkah ini kami ambil agar menjadi atensi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku Utara, untuk memproses akun tersebut secepatnya," tegas Lessy kepada awak media.

GPND Kota Ternate memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 2x24 jam kepada pemilik akun Facebook "Wiwin" untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas unggahan yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

"Apabila dalam waktu 2x24 jam akun Facebook Wiwin ini tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke publik, maka secara organisasi kami akan menempuh jalur hukum dan memproses akun tersebut sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku," ujarnya.

Lessy menekankan, organisasinya tidak anti-kritik. Menurutnya, menyampaikan pendapat atau kritik terhadap figur publik maupun pemerintah adalah hal yang sah, asalkan didasari oleh data, fakta, serta bertujuan memberikan solusi. 

"Mengkritik itu diperbolehkan asalkan sesuai dengan data dan fakta, sehingga apa yang kita kritisi memberikan solusi. Apalagi ini disampaikan ke media sosial, kita harus bijak menggunakannya sebagai sarana edukasi dan informasi positif. Apabila disalahgunakan untuk hal tidak produktif, provokasi, atau memfitnah, tentu ada konsekuensi hukumnya," terang Lessy.

Lebih lanjut, GPND Kota Ternate meminta Kapolda Maluku Utara memberikan instruksi tegas kepada jajarannya di Ditreskrimsus agar menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel.

Lessy juga menambahkan, jika tuntutan mereka tidak direspon secara serius oleh pihak kepolisian, GPND Kota Ternate siap menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polda Maluku Utara.

"Saya berharap Bapak Kapolda Maluku Utara merespon tuntutan kami ini dengan baik dan serius menginstruksikan jajarannya untuk memproses kasus ini secara transparan. Apabila hal ini tidak diseriusi, kami pastikan Garda Pemuda NasDem Kota Ternate akan melakukan aksi ke Polda Maluku Utara," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT