Home / Berita / Hukrim

Diam-Diam Gakumdu Diduga Hentikan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPPS Ngidiho, Halmahera Utara

23 Maret 2024
Mirjan Marsaoly (foto: istimewa)

TERNATE, OT- Praktisi Hukum Maluku Utara menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diduga diam-diam menghentikan tindak pidana Pemilu di TPS 5 Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara.

Informasi yang diterima indotimur.com, berdasarkan hasil penyidikan penyidik dalam perkara nomor 04/Reg/TM/PL/Kab/32.07/11/2024, sudah cukup bukti akan tetapi waktu penangan perkara telah kadaluwarsa dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Tindak pidana Pemilu penggelembungan suara yang diduga dilakukan ketua KPPS Maujud Biramasi itu, adalah menaikan suara Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

Kinerja Gakumdu yang lambat mendapat sorotan dari salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly.

Dia menilai, kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan ini perlu dipertanyakan, sebab kuat dugaan tidak hanya melibatkan Ketua KPPS, namun juga melibatkan pihak lain.

“Perkara ini telah ditemukan 2 alat bukti, jika dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa ini sangat disayangkan,” ucap Mirjan, Sabtu, (23/3/2024).

Dia mengatakan, jika kasus tersebut telah kedaluwarsa, kinerja Gakumdu perlu dipertanyakan.

“Langkah dari tim Gakumdu tentunya sangat merugikan pihak pelapor. Padahal banyak kasus di daerah lain, tindak Pemilu diproses hingga tuntas,” akunya.

Mirjan menuturkan, Kapolres Halmahera Utara AKBP Zulfikar dan Kajari Muhammad Ahsan Thamrin harus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tergabung dalam Gakumdu.

“Saya berharap penyidik Gakumdu harus dievaluasi sehingga ke depan di Pilkada tidak terulang kembali seperti saat ini,” pintanya.

Sebelumnya Sahdam Husein selaku Kuasa Hukum pelapor, berharap dalam penegakan hukum Gakumdu tidak boleh tebang pilih. Mengingat, di antara para Caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah para petugas KPPS yang nota bene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun.

Kuasa hukum pelapor juga meminta supaya penyidik tidak perlu ragu-ragu apalagi takut untuk menetapkan status tersangka kepada mereka yang berlatar belakang kuat.

Publik Halmahera Utara menunggu keseriusan Gakumdu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT