HALBAR, OT - Setelah sempat buron selama hampir 3 bulan, seorang warga Desa Susupi Kecamatan Sahu Riko berhasil diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Lako Riha, Polres Halmahera Barat.
Riko diduga kuat terlibat perkara pencurian uang dan handphone di Kota Ternate, pada bulan November tahun lalu.
Informasi yang dihimpun indotimur.com Riko ditangkap pada Kamis (11/1/2024) kemarin sekira pukul 22:00 WIT saat sedang berada di rumahnya Desa Susupu, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.
Berdasarkan data dari jajaran Polres Halmahera Barat, Riko ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian, di rumah milik Sabri, warga Kelurahan Dufa dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 05:00 dini hari.
Dalam aksinya, Riko, berhasil menggasak uang tunai senilai Rp,5 juta serta satu unit handphone.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, pada Jum'at (12/1/2024) mengatakan, awalnya korban (Sabri) baru bangun tidur dan hendak mengambil handphone miliknya.
Saat itu korban juga menemukan tempat penyimpanan uang sudah dalam keadaan terbuka.
Lanjut Bakry, korban langsung mengecek di dalam laci serta dalam rumah sehingga korban mengetahui uang milik korban sudah raib dan baru mengatahui setelah adanya rekaman dari CCTV.
"Uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) hilang, kemudian korban langsung mengecek di rekaman CCTV dan melihat bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah korban," ungkapnya
Berbekal rekaman CCTV, korban langsung mendatangi Polsek Ternate Utara, guna membuat Laporan Polisi (LP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polisi mengendus keberadaan terduga pelaku di Halbar. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Halbar untuk melakukan penangkapan.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara insentif oleh penyidik.
(deko)