Home / Berita / Hukrim

Buntut Bongkar Muat, Seorang Pengusaha Batu dan Manager Operasional PT VTP Saling Lapor ke Polda Malut

18 Maret 2024
AKBP Eddy

TERNATE, OT- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, tengah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana pelayaran.

Kabarnya, kasus yang tengah ditangani Ditpolairud Polda Malut ini buntut laporan seorang pemilik muatan batu pecahan berinisial RS alias Utam kepada terlapor berinisial MA alias Malik selaku Manajer Operasional PT Varuna Tirta Prakasya.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, tak terima dengan tindakan Utam terlapor justru melapor balik pengusaha tersebut ke Kepolisian setempat.

Kepada wartawan, Plt Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Junaidi menuturkan, pada kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RS alias Utam dan sejumlah saksi-saksi yang juga telah diminta keterangan.

Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/18/XII/2023/ Dit Polairud, tanggal 18 Desember 2023.

Selain terlapor, sebelumnya penyidik pembantu Ditpolairud Polda Malut sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama Malikul Arif atas dugaan tindak pidana pelayaran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 311 Jo Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang RI No 17 Tahun

2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah ditetapkanya undang-undang no 6 tahun 2023 tentang PERPU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disamping itu Eddy mengaku, pihak juga telah mengantongi keterangan ahli pelayaran terkait kasus tersebut serta telah menyita sejumlah barang bukti. Kaitannya dengan terlapor Utam kedua belah pihak saling membuat laporan polisi.

"Jadi untuk terlapor Utam masih tahap penyelidikan, nanti kita liat dulu hasil perkembangannya. Akan kami sampaikan," tandasnya.

Sekadar diketahui, Utam sebelumnya melaporkan Malik yang merupakan Manajer Operasional PT Varuna Tirta Prakasya pada 11 Desember 2023. Malik dituding Utam telah menghalang-halangi kewajiban nakhoda kapal melakukan pembongkaran muatan jenis batu pecah, sehingga Utam selaku pemilik barang merasa dirugikan. Ia lantas melapor dengan diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/XII/2023/SPKT / Polda Malut, Tanggal 18 Desember 2023.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT